Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Terkini | inews | Kamis, 26 Februari 2026 - 14:34
share

RIYADH, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Arab Saudi memberlakukan larangan impor unggas dan telur konsumsi dari 40 negara. Saudi juga membatasi impor yang sama dari 16 negara lain.

Menurut BPOM, pelarangan impor itu bagian dari langkah pencegahan guna melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan keamanan pangan di pasar dalam negeri.

Daftar negara yang terkena dampak larangan akan ditinjau secara rutin sesuai perkembangan kesehatan global dan pembaruan epidemiologi.

Berdasarkan revisi terbaru, beberapa larangan telah berlaku sejak tahun 2004, sementara yang lain diperkenalkan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional tentang penyakit hewan, khususnya wabah flu burung.

Sebanyak 40 negara yang dilarang mengirim unggas dan telur adalah Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris Raya, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Sementara itu 16 negara yang terken pembatasan adalah Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Larangan sementara ini tidak berlaku untuk daging unggas yang diproses dengan panas dan produk terkait, asalkan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang disetujui.

Produk-produk tersebut juga harus disertai sertifikasi resmi yang menegaskan telah diproses dengan cara yang menghilangkan virus flu burung dan penyakit Newcastle, dan harus berasal dari fasilitas yang disetujui di negara pengekspor.

Topik Menarik