Polisi Sudah Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono

Polisi Sudah Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono

Terkini | inews | Kamis, 26 Februari 2026 - 14:18
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja, yang menyeret Komika Pandji Pragiwaksono. 

"Jadi, kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (26/2/2026). 

Himawan menambahkan, terbaru pemeriksaan dilakukan terhadap Admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono. 

"Dan kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," tuturnya.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Terbaru, Pandji juga telah jatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).

Topik Menarik