Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang merupakan mantan narapidana.
Namun, sidang tersebut diwarnai kekecewaan. Saksi yang disebut-sebut memiliki bukti dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap Ammar dan rekan-rekannya justru tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Ammar, saksi tersebut memegang dokumen penting berupa foto dan video yang diduga merekam tindakan kekerasan. Bukti itu dinilai krusial untuk menguatkan dalil pembelaan yang tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
"Cukuplah kecewa ya. Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin gitu lho. Nah itu yang sebenernya saya pengen," kata Ammar usai persidangan.
Aktor berusia 32 tahun itu menilai kehadiran saksi sangat penting untuk membuka fakta yang ia yakini belum terungkap di persidangan. Tanpa kehadiran saksi tersebut, ia merasa kesempatan untuk menunjukkan bukti secara langsung di hadapan majelis hakim menjadi tertunda.
Meski begitu, Ammar menegaskan tidak akan tinggal diam. Dia memastikan bukti foto dan video yang dimaksud tetap akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pleidoi melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias. "Di Pledoi disertakan itu foto dan videonya!" ucap Ammar.
Langkah itu dipilih sebagai strategi hukum agar majelis hakim tetap dapat mempertimbangkan dugaan kekerasan tersebut, meski saksi kunci tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ammar berharap majelis hakim memberikan ruang seluas-luasnya untuk menghadirkan seluruh fakta yang diyakini relevan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Momen tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang dijalani Ammar.
Sebelumnya, Ammar didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut dia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Dia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuding para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Tuduhan itu mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Kini, publik menantikan bagaimana pembelaan Ammar dalam pleidoi mendatang serta sikap majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.










