Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut menegaskan, dirinya tak bermaksud melawan proses hukum.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut juga menyinggung KPK yang berhak untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini.
"Menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Yaqut.
Gus Yaqut pun meminta masyarakat Indonesia turut mendoakannya agar dia bisa menghadapi persoalannya itu.
Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Sulistyo mengatakan, apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.










