Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri
AMBON, iNews.id - Bripda Mesias Victoria Siahaya, personel Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Selasa (24/2/2026).
Sanksi pemecatan dijatuhkan sebagai konsekuensi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Mesias terhadap seorang pelajar MTs hingga meninggal dunia di Kota Tual beberapa waktu lalu.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, hukuman PTDH diberikan setelah Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Dalam proses persidangan, Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun melalui daring.
"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan," kata Irjen Dadang.
Hasil Malut United vs Persik Kediri di Super League 2025-2026: Laskar Kie Raha Pesta Gol 4-0!
Walaupun telah diberhentikan dari dinas kepolisian, proses hukum terhadap Bripda Mesias tidak berhenti. Irjen Dadang memastikan perkara pidana terkait dugaan penganiayaan tersebut tetap berlanjut dan ditangani Polres Tual.
"Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Marren, Kota Tual.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah penetapan tersangka pada Sabtu (21/2/2026), yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik hingga akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga profesionalisme dan menghindari tindakan arogan terhadap masyarakat.










