Pramono Periksa 397 Lapangan Padel di Jakarta, Ancam Cabut Izin jika Tak Punya PBG
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Ibu Kota. Jika ditemukan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izinnya akan dicabut.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambung dia.
Pramono juga telah memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan lapangan padel baru di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.
Sedangkan, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjutkan. Namun, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta wali kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," ucap dia.










