Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

Nasional | inews | Senin, 23 Februari 2026 - 20:20
share

BATAM, iNews.id - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat agenda pembacaan pleidoi dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu, Senin (23/2/2026) sore. Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan tak kuasa menahan tangis ketika melihatnya berada di balik jeruji besi.

Isak tangis pecah di ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga meneriakkan keyakinan bahwa Fandi tidak bersalah. Mereka menilai terdakwa bukan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional seperti yang didakwakan.

Selain keluarga, puluhan rekan terdakwa turut hadir untuk memberikan dukungan morel. Sidang tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan pidana mati.

Ibu kandung terdakwa, Nirwana mengatakan bahwa anaknya tidak terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir dua ton dari Thailand. Dia meyakini Fandi menjadi korban dan dijebak oleh jaringan mafia narkotika internasional.

Menurut keluarga, Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon dan baru sekitar sepekan bergabung sebelum penangkapan terjadi. Dia ditangkap bersama empat WNI lainnya serta dua warga negara Thailand di perairan Selat Malaka pada 1 Mei 2025.

"Yang diceritakan Fandi sama saya, dia tidak tahu barang itu. Setelah penangkapan dia baru tahu," ujar Nirwana.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar dua ton di dalam kapal. Barang terlarang itu disebut berasal dari sindikat narkoba internasional.

Sementara itu, JPU dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam proses pengangkutan narkotika tersebut dan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang telah ditentukan majelis hakim.

Topik Menarik