Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan dua mantan pejabat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kamis (19/2/2026). Penahan terkait dugaan korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT KMM berinisial DJ.
“Untuk tersangka MJ (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2019–Maret 2022) dan tersangka DP (Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019) yang sebelumnya tidak hadir, sekarang langsung kita tahan,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari iNews Palembang.
Dia menuturkan, kedua tersangka, yakni MJ dan DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang. "Dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan DP selaku Direktur Keuangan, bersama DJ dari PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.
“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ucapnya.
Menurutnya, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan PT BMU ke Lampung agar jaringan distribusi semen zak maupun gudang penyimpanan dapat dialihkan ke PT KMM.
“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” katanya.
Dalam praktik distribusi semen, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon tetap terbuka.
“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” ucapnya.










