Ramadhan, Pemkot Batam Siapkan Sanksi Tegas bagi Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan aturan ketat bagi usaha hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran bersama yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026, dengan tujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa hingga Idulfitri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Forkopimda.
“Ini adalah kesepakatan bersama Forkopimda. Prinsipnya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar, Ardiwinata, dikutip dari iNews Batam, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan itu, seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup total pada tiga periode utama:
- H-1 Ramadan serta 1–2 Ramadan 1447 H
- Peringatan Nuzulul Quran pada 16–18 Ramadan 1447 H
- H-1 Idul Fitri hingga H+1 atau 2 Syawal 1447 H
Jenis usaha yang terkena aturan meliputi diskotik, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Di luar hari penutupan, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 22.00–24.00 WIB. Pengelola diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama beroperasi.
Sementara itu, restoran dan rumah makan tetap boleh buka pada siang hari, namun harus menutup area makan dengan tirai atau gorden.
“Untuk rumah makan, aturannya jelas. Wajib menutup dengan kain penutup atau gorden agar tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” katanya.
Pemkot Batam juga menyiapkan tim terpadu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.
“Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.










