Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah disebut akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) ke Parlemen. Wacana konsolidasi BUMD seperti Danantara pun mengemuka.
Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mendukung langkah tersebut. Dia menilai regulasi itu mendesak untuk mengatasi jurang kinerja yang lebar antar-BUMD di seluruh Indonesia.
"Regulasi ini diharapkan menjadi kerangka bersama untuk menutup kesenjangan kinerja, memperjelas tujuan usaha, dan membatasi intervensi politik jangka pendek," ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, penghimpunan kekuatan BUMD diperlukan untuk membangun skala usaha, efisiensi, dan daya tawar.
"Wacana konsolidasi BUMD secara nasional juga mulai mengemuka. Gagasan ini membuka peluang penghimpunan BUMD dalam kekuatan ekonomi bersama, semacam Danantara, untuk membangun skala usaha, efisiensi, dan daya tawar," ujar Azis.
Dia menilai, konsolidasi BUMD ini bukan untuk menyeragamkan, melainkan memberi jalan agar perusahaan daerah yang tertinggal dapat naik kelas dan berkontribusi nyata.
Menurut Azis, potret BUMD saat ini terbelah dua. Sebagian kecil berhasil tumbuh sehat dan profesional, bahkan mampu melantai di bursa efek.
"Namun, lebih banyak BUMD yang hidup segan mati tak mau, hanya bertahan melalui suntikan modal rutin tanpa arah bisnis yang jelas," tutur dia.
Dia mengatakan kelemahan struktural merupakan akar masalah permasalahan tersebut, meliputi rekrutmen manajemen yang tidak berbasis kompetensi, intervensi kepala daerah dalam keputusan operasional, serta rendahnya transparansi dan akuntabilitas.
"Kondisi ini mengubah BUMD dari penggerak ekonomi menjadi beban fiskal," kata dia.
Sejalan dengan penyusunan RUU, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tengah memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan. Rencananya, struktur pembinaan akan ditingkatkan hingga ke level eselon I sebagai penegasan BUMD dipandang sebagai aset strategis nasional.
"Ini bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan penegasan bahwa BUMD dipandang sebagai aset strategis, bukan urusan pinggiran daerah," ucap Azis.










