Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Jum'at, 13 Februari 2026 - 18:07
share

BLORA, iNews.id - Kasus pria menendang kucing di Blora, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Polres Blora resmi menetapkan PJ sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.  

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa barang bukti berupa video berdurasi 11 detik, tangkapan layar dari media sosial dan tali penuntun kucing telah diamankan untuk memperkuat kasus. 

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan dua saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan JPU, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026 penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka," ujar AKBP Wawan.  

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/1/2026), pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori dua. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU Blora. Dia mengimbau masyarakat, khususnya komunitas pencinta kucing, agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Blora.  

"Untuk ke depan, penyidik segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke JPU," ucapnya.

Topik Menarik