Asrama Putri Ponpes di Muna Barat Dibakar OTK, Diduga terkait Kasus Pencabulan
MUNA BARAT, iNews.id – Asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ludes terbakar, Jumat (13/2/2026) dini hari. Insiden ini diduga kuat merupakan aksi pembakaran oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Peristiwa kebakaran ini terjadi di tengah memanasnya isu dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kebakaran hebat ini bermula sekitar pukul 01.10 WITA. Saat itu, sejumlah santri putra sedang melakukan jaga malam rutin di lingkungan pondok. Salah seorang santri yang melakukan kontrol curiga melihat sosok orang tak dikenal berada di area belakang asrama putri.
Saksi kemudian berteriak untuk memberi tahu rekan-rekannya. Namun, tidak lama setelah teriakan itu, kobaran api tiba-tiba muncul dan langsung membesar dari bangunan asrama putri.
Para santri dan penghuni pondok langsung berjibaku memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah berjuang lebih dari satu jam, api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.30 WITA.
Polisi Dalami Unsur Kesengajaan
Kapolsek Kusambi, Ipda Akhmad Amin Harun mengatakan, telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami mendalami berbagai kemungkinan, termasuk adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini," ujar Ipda Akhmad Amin Harun.
Penyelidikan polisi kini juga fokus pada kemungkinan keterkaitan antara insiden kebakaran dengan isu dugaan pencabulan oleh pimpinan ponpes yang sedang viral di masyarakat.
Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp200 juta. Sejumlah barang berharga milik santriwati tak terselamatkan.
"Sejumlah barang seperti kitab suci Al-Qur’an, ijazah santri, pakaian, lemari, hingga kasur semuanya hangus terbakar," ujar Andrianton, salah seorang mantan santri yang berada di lokasi.
Kini, situasi di sekitar pondok pesantren masih dalam pengawasan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya konflik atau aksi massa lebih lanjut terkait isu yang beredar.










