Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Nasional | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 18:33
share

SIDOARJO, iNews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019-2024. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Khofifah hadir untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang berujung pada dugaan korupsi massal tersebut.

Mengenakan pakaian dinas, Khofifah tiba dengan pengawalan ketat dan langsung menuju Ruang Sidang Cakra. Di hadapan majelis hakim, ia dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kewenangan jabatan serta prosedur pengelolaan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Salah satu poin krusial dalam pemeriksaan ini adalah konfirmasi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mendiang Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, muncul tudingan mengenai adanya aliran dana atau "fee ijon".

Bantah Aliran Dana

Khofifah secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima jatah dari penyaluran dana hibah tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima fee sebesar 30 persen sebagaimana yang sempat tertuang dalam keterangan BAP tersangka sebelumnya.

"Hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme yang ada," ujar Khofifah saat memberikan kesaksian di persidangan.

Kehadiran Gubernur ini diharapkan dapat memperjelas bagaimana rantai birokrasi penyaluran dana hibah bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim ini merupakan skandal besar yang bersumber dari dana APBD. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, telah meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas di pengadilan.

Persidangan masih akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan saksi-saksi lain guna mengungkap keterlibatan oknum lain dalam pengelolaan dana aspirasi masyarakat tersebut.

Topik Menarik