Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Gaya Hidup | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 03:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa Dokter Richard Lee resmi dicekal ke luar negeri. Aturan ini diberlakukan dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026. 

"Pencegahan dan tangkal atau kami kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," Kombes Budi pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Pencekalan ini imbas dari ditolaknya praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee pada kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Tujuan pencekalan ini adalah agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri. 

Menurutnya, pencekalan terhadap Dokter Richard Lee menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Doktif. Mekanisme tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Dokter Richard Lee dicekal ke luar negeri. (Foto: Instagram)

"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kami menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," jelasnya.

Dia menerangkan, pencekalan dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Dokter Richard Lee. Terlebih, polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Dokter Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Kami lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kami lanjuti karena kami menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kami akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.

Budi menambahkan, pada pemanggilan sebelumnya Dokter Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit. Maka dari itu, polisi telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya, manakala Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim dokkes untuk memeriksanya.

"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kami akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kami juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Topik Menarik