Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Nasional | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 16:21
share

TRENGGALEK, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP, Selasa (10/2/2026). 

Putusan halim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut lima bulan penjara.

Vonis tersebut disambut isak tangis haru dan aksi sujud syukur oleh ribuan guru yang memadati area pengadilan untuk mengawal persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Awang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Eko Prayitno, seorang guru di SMP Negeri 1 Trenggalek. 

Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya berdampak pada luka fisik, tetapi juga mencederai martabat profesi guru.

"Tindakan terdakwa telah mengganggu psikologis korban dan keluarganya. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah menjatuhkan marwah guru sebagai pendidik di mata masyarakat," ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias.

Atas putusan tersebut, terdakwa Awang menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Keputusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa memicu reaksi emosional dari ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang hadir. Begitu palu diketuk, sejumlah guru langsung melakukan sujud syukur di koridor dan halaman pengadilan.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim. 

Menurutnya, putusan ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat ditoleransi.

"Kami sangat bersyukur. Ini bukan soal lamanya masa tahanan, tapi soal pengakuan bahwa marwah guru harus dihormati.

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini menunjukkan hakim melihat adanya nilai keadilan yang lebih besar bagi martabat guru," kata Catur Winarno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban, Eko Prayitno, menjalankan tugas kedisiplinan dengan menyita telepon genggam milik adik terdakwa di sekolah.

Awang yang merupakan kakak dari siswa tersebut datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, terdakwa justru melayangkan beberapa kali tamparan ke arah wajah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu gelombang solidaritas guru di seluruh Jawa Timur.

Topik Menarik