Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) kembali berkomentar soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyindir kegiatan tersebut ibarat memerangi negara sendiri.
Awalnya, ia menilai bahwa OTT merupakan narasi tipu-tipu yang dikembangkan oleh KPK.
"Seperti biasa para pelaku operasi tipu-tipu tetap membuat dengan narasi tipu-tipunya," ujar Noel saat hendak menjalani sidang terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemenaker, Senin (9/2/2026).
Ia pun menyinggung operasi senyap KPK terbaru yang menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Padahal menurut Noel, KPK tidak melakukan OTT terhadap keduanya.
Noel menilai narasi OTT yang dikembangkan KPK telah membunuh karakter hingga nama baik institusi. Ia bahkan menyebut perbuatan KPK bak berperang melawan negaranya sendiri, bukan melawan korupsi.
"Contoh sederhana kemarin, ada ketua pengadilan dan wakilnya kena OTT, Ternyata itu tidak juga itu. Kasihan dibunuh karakternya, dibunuh jabatannya, dibunuh institusinya. Bangsa ini jadi semakin nggak terarah. Ini KPK ini sebetulnya memerangi korupsi atau memerangi negara ini?" ungkap Noel.
Noel menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus mengetahui perbuatan yang dilakukan KPK. Menurut dia, institusi penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan hukum dengan cara melanggar hukum.
"Ini presiden harus tahu. Presiden harus tahu bahwa kejahatan yang dilakukan oleh KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar. Nggak bisa penindakan hukum, tapi dengan melanggar hukum dan terus berulang, berulang, berulang," tegas dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.










