Miris! 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Data Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id – Fakta mengejutkan diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sebanyak lebih dari 120 ribu pasien pengidap penyakit kronis atau katastropik diketahui berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Temuan tersebut disampaikan Menkes Budi saat Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Kondisi ini dinilai berisiko besar karena pasien katastropik membutuhkan layanan medis secara rutin dan berkelanjutan.
Menkes Budi menegaskan, status nonaktif PBI BPJS berpotensi menghambat akses pengobatan, bahkan bisa menimbulkan keraguan dari rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
"Kalau statusnya tidak aktif, rumah sakit dan masyarakat sama-sama ragu. Ini yang ingin kami cegah," ujar Menkes dalam rapat tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, mayoritas peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan merupakan penderita penyakit berat dengan biaya pengobatan tinggi. Rinciannya sebagai berikut:
Penyakit jantung: 63.119 pasien
Stroke: 26.224 pasien
Kanker: 16.804 pasien
Gagal ginjal: 12.262 pasien
Sirosis hati: 1.276 pasien
Thalasemia: 673 pasien
Hemofilia: 114 pasien
Total keseluruhan peserta PBI BPJS Kesehatan nonaktif dengan penyakit kronis mencapai 120.472 orang.
Melihat kondisi tersebut, Menkes mengusulkan solusi cepat berupa reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS bagi kelompok pasien katastropik. Mekanisme ini diusulkan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, tanpa perlu pasien mengurus administrasi secara mandiri.
Dari sisi anggaran, Budi menyebut kebutuhan dana relatif kecil. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, biaya yang dibutuhkan untuk 120 ribu peserta hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.
"Angkanya tidak besar, tapi dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan hidup pasien," tegasnya.
Pemerintah berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pasien penyakit kronis tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.










