Geger! Denada Punya 3 Anak? Ini Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa penyanyi Denada memiliki tiga orang anak. Pernyataan ini segera dibantah oleh Denada, apa katanya?
Beredar di media sosial pernyataan Muara Karta, sahabat almarhum ayah Denada, yang menyebut Denada sejatinya memiliki tiga orang anak. Ya, selain Aisha dan Ressa, masih ada satu lagi yang disembunyikan Denada dan keluarganya.
Pernyataan itu pun membuat geger media sosial. Belum selesai dengan urusan Ressa, Denada dikabarkan memiliki satu anak lagi yang disembunyikan. Tentang siapa satu anaknya itu, Muara Karta tidak menjelaskan lebih detail.
Namun, menurut beberapa sumber di media sosial, satu anak Denada lainnya berada di Australia. Kabar ini langsung dibantah Denada dalam pernyataan resminya.
So, seperti apa klarifikasi Denada yang disebut memiliki tiga orang anak? Simak informasi selengkapnya hanya di berita ini.
Klarifikasi Denada Dituduh Punya 3 Anak
Melalui pernyataan resmi di Instagram, Denada menegaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas keterlibatan pihak-pihak yang tanpa kewenangan, tanpa kapasita, dan tanpa alat bukti yang sah telah menambah, menggiring, maupun menyebarluaskan gosip dan asumsi pribadi.
Atas keberatan itu, Denada memastikan dua poin utama terkait isu ini.
Pertama, Denada hanya memiliki dua (2) orang anak yaitu Ressa dan Aisha.
Kedua, segala bentuk pemberitaa, pernyataan, maupun narasi yang menyebut Denada memiliki anak selain Ressa dan Aisha adalah tidak benar, menyesatkan, dan berunsur fitnah.
Denada menegaskan, dua pernyataan itu adalah kebenaran yang tak terbantah.
Atas beredarnya kabar tersebut, Denada pun mempertimbangkan langkah hukum baik pidana maupun perdata, dan tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya," kata Denada dikutip Senin (9/2/2026).
"Setiap tindakan lanjutan yang tetap dilakukan setelah pernyataan ini dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan yang sengaja dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum," tambahnya.
Dia melanjutkan, "Saya secara tegas mencadangkan seluruh hak hukum untuk menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia."










