Perampokan Sadis Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali Terungkap, Ternyata Tetangga

Perampokan Sadis Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali Terungkap, Ternyata Tetangga

Nasional | inews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 21:11
share

BOYOLALI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku perampokan sadis disertai pembunuhan terhadap bocah berusia 6 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Peristiwa perampokan sadis itu terjadi pada Kamis (29/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka parah, sementara anaknya berinisial AO (6) tewas dibunuh pelaku.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, pelaku berinisial A (30) merupakan tetangga dekat korban. Fakta itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ujar AKBP Indra dikutip dari iNews Muria, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan, motif perampokan sadis Boyolali tersebut berkaitan erat dengan kecanduan judi online. Pelaku nekat melakukan kejahatan karena terjerat utang akibat kebiasaan bermain judi daring.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki banyak utang. Selain kalah judi online, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan senilai Rp4 juta.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ucapnya.

Seuai melakukan aksi perampokan sadis, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.

AKBP Indra juga menyampaikan kondisi Daryanti yang sempat kritis. Saat ini, kondisi ibu korban dilaporkan telah membaik.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” ujar Kombes Pol Artanto.

Kasus perampokan sadis Boyolali ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online yang dapat menghancurkan kehidupan keluarga dan memicu kejahatan brutal.

Topik Menarik