Oknum Kadus di Jombang Dipolisikan usai Terekam Keluar dari Kamar Istri Tetangga
JOMBANG, iNews.id – Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi. Oknum berinisial S itu diduga menjalin hubungan gelap dengan istri tetangga selama lima tahun terakhir.
Kasus ini mencuat setelah putri dari korban berhasil merekam detik-detik saat oknum Kasun tersebut keluar dari kamar ibunya secara sembunyi-sembunyi.
Selama ini, keluarga pelapor, M Jaenul, kerap menaruh curiga namun selalu gagal membuktikan aksi bejat sang oknum kadus. Pasalnya, rumah tersangka dan pelapor berada tepat bersebelahan (bertetangga).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, telah menerima laporan resmi dari M. Jaenul melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk anak-anak pelapor yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa pelapor dan anak-anaknya sebagai saksi. Setelah pemeriksaan saksi rampung, kami akan segera tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (6/2/2026).
Dalam video amatir yang kini menjadi barang bukti, terlihat S keluar dari kamar P (Partini), istri pelapor. Rekaman tersebut diambil oleh anak kandung P yang sudah geram karena sering memergoki pelaku namun selalu berhasil melarikan diri.
"Sudah berkali-kali dia masuk ke kamar istri saya, tapi selalu lolos saat mau ditangkap. Pernah anak saya mengejar sambil meneriaki maling, tapi dia cepat masuk ke rumahnya karena bertetangga," ungkap M Jaenul di Mapolres Jombang.
Kepala Desa Karobelah, Solahudin, membenarkan bahwa sosok S merupakan salah satu perangkat desanya. Ia mengungkapkan beberapa tahun lalu, S pernah disidang oleh warga karena kasus serupa, yakni berselingkuh dengan istri Jaenul.
Kala itu, S membuat surat pernyataan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, bukti rekaman video terbaru ini menunjukkan bahwa janji tersebut dilanggar.
"Dulu sudah pernah dimediasi dan membuat surat pernyataan. Tapi kali ini pelapor memiliki bukti kuat. Jika nanti di pengadilan terbukti bersalah, kami tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan," kata Solahudin.
Atas perbuatannya, oknum Kasun tersebut terancam sanksi hukum pidana terkait perzinaan serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat sebagai perangkat desa.










