Noel Ebenezer Respons KPK OTT Lagi: Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer alias Noel merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai operasi senyap itu dilakukan hanya sekadar membuat konten, bukan penegakan hukum.
"Iya, bikin konten, bukan penegakkan hukum," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Noel menilai, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memiiki wibawa, bukan menjadikan seseorang sebagai bahan konten.
"Jadi ke depan nanti kalau mereka mau dihargai sebagai penegak hukum berperilakulah sebagai penegak hukum, gitu, jangan sebagai konten kreator, YouTuber, atau TikToker jangan gitu," ujarnya.
"Jadi sebagai penegak hukum punya wibawa, jangan orang dijadikan konten. Kita kan sudah dihukum nih, saya bertanggung jawab atas kesalahan saya," imbuhnya.
Diketahui, Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perbuatan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan sepeda motor merek Ducati Scrambler.
Noel ditetapkan sebagai tersangka buntut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.










