Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu dibuat untuk mengontrol penggunaan air di gedung-gedung kawasan Jakarta.
"Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pramono tak memerinci apa-apa saja yang diatur dalam beleid itu. Namun pada intinya aturan itu akan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengontrol penggunaan air di gedung yang sudah dilarang.
"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," kata Pramono.
Dalam aturan tersebut, Pramono menyebut akan ada mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung di Jakarta.
"Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," tutur dia.
Aturan ini diteken lantaran PAM Jaya bisa meng-cover 81 persen penggunaan air di gedung. Apalagi, Pramono juga tengah menargetkan cakupan air bersih di Jakarta bisa mencapai 100 persen pada 2029.
"Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81 persen termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini," kata dia.










