BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Terkini | inews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 02:11
share

JAKARTA, iNews.id - Informasi terkait penyaluran BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 cair kembali atau tidak pada Februari 2026 masih dicari tahu masyarakat. Banyak pekerja yang menanti kabar keberlanjutan program ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan subsidi gaji/upah yang diberikan dalam bentuk tunai. Bantuan ini merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Penyaluran BSU dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU akan mendapat sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan dengan total Rp600.000.

Bantuan dikirim langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Persyaratan Teknis Lain

- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.

Cara Cek Penerima BSU

- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks
Cara Cek NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU

BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026?

Kemnaker menyampaikan sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait keberlanjutan program BSU pada tahun ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono menerangkan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun lalu dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU pada 2026.
 
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Pasalnya, marak informasi yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Topik Menarik