DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung penggunaan Whip Pink saat Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). DPR meminta pemerintah mengkaji gas tawa tersebut untuk menentukan apakah dapat dimasukkan dalam kategori narkotika.
Salah satunya, Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang Whip Pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.
"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba atau tertentu atau disamakan isap Aibon saja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto.
Baginya, penyalahgunaan Whip Pink berbahaya buat anak muda. Apalagi, kata dia, sudah ada kasus meninggal akibat menyalahgunakan gas tersebut.
"Mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," kata Rikwanto.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan, tabung gas Whip Pink telah ngetren di kalangan remaja. Menurutnya, perlu ada penindakan penyalahgunaan gas Whip Pink.
"Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara. Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan," ujar Habib Aboe.
"Saya ndak tahu ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak," pungkasnya.










