Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan melaporkan perempuan berinisial F ke Polres Bogor terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (2/2/2026). F merupakan istri dari korban kasus dugaan penganiayaan, sekaligus pelapor yang membuat Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," ujar kuasa bukum Isnawati, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia menerangkan, laporan ini dilayangkan buntut pernyataan F yang mengaku melihat langsung suaminya menjadi korban aksi penganiayaan.
"Padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya," ucapnya.
Dia menambahkan, Isnawati berada di lokasi saat kejadian September lalu. Isnawati memastikan tidak mungkin jemaah perempuan melihat dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith.
"Beliau (Isnawati Hasan) pada saat itu di jemaah wanita, sehingga keterangan beliau tadi menguatkan tidak bisa dicampur antara jemaah laki-laki dan perempuan. Nah itu keterangan beliau yang sampaikan saat pelaporan sekarang," kata dia.
"Kami juga bawa Pak Haji Asep, beliau adalah pengamanan pada saat peristiwa itu, beliau juga menyaksikan pada saat itu tidak ada perempuan. Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong itu intinya," ucapnya.
Adapun Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam laporan ini, Isnawati melaporkan F terkait Pasal 28 ITE UU, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.








