Daftar 3 Pejabat OJK Tiba-Tiba Mundur usai IHSG Rontok 2 Hari Berturut-turut

Daftar 3 Pejabat OJK Tiba-Tiba Mundur usai IHSG Rontok 2 Hari Berturut-turut

Terkini | inews | Jum'at, 30 Januari 2026 - 19:54
share

JAKARTA, iNews.id – Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mengundurkan diri, Jumat (30/1/2026). Langkah ketiganya menyusul Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mundur, Jumat pagi. 

Pengunduran diri ketiganya menyusul gejolak pasar saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama dua hari berturut-turut, pada 28 dan 29 Januari 2026.

Adapun tiga pejabat OJK yang mundur yakni, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar. Selain Mahendra, dua pejabat pengawas pasar modal juga mengajukan pengunduran diri. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya menyampaikan, pengunduran diri ketiga pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya, pengunduran diri tersebut akan diporses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

"Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan," katanya.

OJK menegaskan, proses pengunduran diri ketiga pejabar tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.  

Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah tersebut diambil agar kebijakan pengawasan dan pelayanan kepada pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. 

Topik Menarik