Kasus Kematian Lula Lahfah Resmi Dihentikan, Alasannya Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya Lula Lahfah. Itu artinya, proses penyidikan resmi dihentikan.
Pihak Kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa kematian Lula Lahfah pada Jumat, 23 Januari 2026, termasuk indikasi kekerasan maupun tindakan melawan hukum.
"Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," tegas AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
"Kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat di situ kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," tambahnya.
Iskandarsyah kemudian meminta publik untuk tidak berspekulasi atas kejadian meninggalnya Lula Lahfah. Ia berharap, penjelasan tersebut bisa mengakhiri perdebatan yang ada.
"Jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga memberikan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, telah dilakukan proses penyelidikan melalui pemeriksaan saksi hingga uji laboratorium terhadap barang bukti. Iskandarsyah membenarkan bahwa ada temuan tabung berwarna pink di lokasi sekitar kejadian.
"Di sini ada barang-barang bukti yang tadi kami lihat salah satunya adalah tabung pink," ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah menyebut tabung pink itu sudah diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, Iskandarsyah menyebut adanya DNA sentuhan yang cocok dengan jenazah Lula Lahfah.
Adapun tabung tersebut ditemukan bukan di kamar Lula, melainkan di kamar asisten rumah tangga (ART) berinisial A.
"Kami juga terima kasih kepada keluarga terdekat dari saudari LL yang mau dilaksanakan pengecekan tes DNA karena di sini kami melihat ada barang-barang yang disentuh, dibawa oleh saudari LL," ujar Iskandarsyah.










