Alasan Dirut BEI Iman Rachman Mundur usai IHSG Anjlok 2 Hari: Tanggung Jawab Saya!
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 8 persen dan sempat mengalami trading halt selama 2 hari berturut-turut pada 28-29 Januari 2026. Iman mengatakan, pengunduran diri ini bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi belakangan di pasar.
IHSG diketahui runtuh dari level tertingginya di level 9.000-an pada pertengahan Januari, menjadi di level 8.000-an pada akhir Januari.
"Saya sebagai Direktur Utama dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi 2 hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026).
Iman berharap pengunduran dirinya dari bangku Direktur Utama akan membuat pasar lebih baik dan bertumbuh.
"Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga setelah ini pasar modal kita lebih baik lagi. Saya percaya ini bentuk tanggung jawab saya, sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mudah-mudahan bursa kita yang hari ini membaik akan terus membaik," tambahnya.
Menurut Iman, selanjutnya akan ada penunjukan Plt Direktur Utama atau pejabat sementara, sebelum pemegang saham memutuskan untuk memilih Dirut yang baru.
"Administrasi semuanya akan berlaku sesuai ketentuan, nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk, sampai ditunjuk direktur utama yang baru," tambahnya.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada perdagangan sesi I, Kamis (29/1/2026).
Hal ini dilakukan menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen ke level 7.654,66.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.










