Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuka peluang menambah jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya terkait dugaan penyebab bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Dia menambahkan, sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, perusahaan tersebut juga akan dicabut izinnya hingga proses pidana.
"Jadi, siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," ucap Barita dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
"Tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," katanya.
Barita mengungkapkan, saat ini Satgas PKH juga sedang mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.
Dia menyebut, hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ujar Barita.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).










