Ledakan Bubuk Petasan Rusak Rumah di Boyolali, 1 Orang Kritis 

Ledakan Bubuk Petasan Rusak Rumah di Boyolali, 1 Orang Kritis 

Nasional | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 16:16
share

BOYOLALI, iNews.id – Ledakan hebat yang berasal dari racikan bubuk petasan mengguncang Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (26/1/2026) petang.

Insiden ini mengakibatkan satu orang terluka parah. Selain itu, tumah korban rusak berat. Kuatnya getaran ledakan membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah karena mengira terjadi gempa bumi atau ledakan tabung gas.

Peristiwa bermula saat seorang pemuda berinisial IDS (18) tengah melakukan uji coba terhadap bubuk bahan petasan yang ia racik sendiri di bagian belakang rumah. Nahas, saat proses eksperimen tersebut berlangsung, bubuk petasan tiba-tiba meledak dengan daya ledak tinggi.

Video amatir warga memperlihatkan kondisi rumah korban yang hancur berantakan. Atap rumah tampak ambruk, perabotan rumah tangga berserakan, serta dinding bangunan retak dan jebol akibat tekanan udara dari ledakan tersebut.

Akibat ledakan tersebut, IDS mengalami luka bakar serius yang meliputi bagian wajah, leher, tangan, hingga kaki. Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi tak sadarkan diri, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Kota Solo guna mendapatkan penanganan intensif karena kondisinya yang kritis. 

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskanhasil penyelidikan sementara, korban mendapatkan bahan berbahaya tersebut melalui pembelian secara daring (online).

"Diduga karena kurangnya pengetahuan mengenai prosedur keselamatan, uji coba yang dilakukan korban berakhir fatal. Kami telah melakukan olah TKP dan menyita sisa barang bukti di lokasi," ujar AKBP Indra Maulana Saputra, Selasa (27/1/2026).

Kepala Desa Bendungan, Fahrudin, menyayangkan kejadian ini dan mengimbau warganya untuk lebih waspada terhadap aktivitas berbahaya serupa. 

Pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan, untuk tidak meracik, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan petasan.

Polisi menegaskan bahwa selain sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan harta benda, aktivitas tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Topik Menarik