Ahok Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/1/2026). Dia akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa anak Riza Chalid, M Kerry Adrianto dan kawan-kawan.
Ahok mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang kesaksiannya. Dia hanya memastikan akan menyampaikan kesaksian apa adanya.
"Ya kan sama kayak kita sampaikan apa adanya," kata Ahok kepada wartawan.
Dia mengaku tidak membawa dokumen fisik untuk mendukung kesaksiannya. Seluruh data yang dibutuhkan tersimpan di handphone-nya.
"Di Google Drive," ujarnya.
Diketahui, Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kerry didakwa bersama dengan empat orang lain, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).
Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.









