Anggota TNI-Polri Curigai Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons di Jakpus Minta Maaf

Anggota TNI-Polri Curigai Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons di Jakpus Minta Maaf

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), minta maaf. Mereka menegaskan tindakan itu dilakukan semata untuk memastikan keamanan masyarakat.

Permintaan maaf itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo di Aula Mako Polsek Kemayoran, Jakarta, pada Senin (26/1/2026) malam.

“Kami Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkwe (es kue jadul) yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” demikian video permintaan maaf Aiptu Ikhwan yang diterima wartawan, Selasa (27/1/2026).

Dia menuturkan, aksi itu sebagai respons cepat terhadap laporan pihak RW 05 Kelurahan Rawa Panjang yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya di lingkungan mereka. Hal itu juga untuk memastikan agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kedua, niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya. Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya,” ujar dia.

Dia menyadari tindakannya itu terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari labfor. Ikhwan menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan tidak bermaksud mencemarkan nama baik pedagang bernama Sudrajat itu.

“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami juga memohon maaf kepada warga masyarakat seluruhnya apabila video tersebut menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, atau pun sentimen negatif terhadap institusi kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial es kue jadul yang diduga berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap hasil laboratorium forensik dari kandungan es kue tersebut.

“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Dia menerangkan dari pemeriksaan langsung oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya. Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil resmi masih menunggu proses uji,” ujar dia.

Dia menuturkan, penyidik dari Krimsus juga melakukan penelusuran ke tempat pembuatan es yang berlokasi di Depok. Roby memastikan tidak ada penggunaan spons pada es tersebut seperti yang dinarasikan di media sosial.

“Hasilnya tetap konsisten, tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial,” ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Sudrajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Kota Depok. Polisi juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.

“Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Karena itu, sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, tetapi juga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Topik Menarik