Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami
NGANJUK iNews.id - Narapidana Lapas Kelas IIB Nganjuk yang sempat melarikan diri pada Kamis (22/1/2025) akhirnya ditangkap pada Senin (26/1/2025). Narapidana berinisial MHA itu ditangkap di kediamannya di Ringin Kembar, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
“Syukur Alhamdulillah, pada hari ini pagi pukul 06.03 WIB, DPO atas nama MHA sudah tertangkap,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya dikutip dari iNews Sidoarjo.
Dia menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Resmob Polres Nganjuk. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah MHA. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati MHA bersembunyi di tumpukan jerami di dalam rumahnya.
Dia mengungkapkan, motif pelarian diduga berkaitan dengan masalah keluarga. “Sehari sebelum kabur, yang bersangkutan sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui wartel lapas. Terjadi cekcok karena istrinya ingin bekerja ke luar negeri sebagai TKW, sementara yang bersangkutan memiliki dua anak. Kemungkinan cekcok itu memicu keputusan nekat kabur,” ucapnya.
Usai ditangkap, MHA akan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Surabaya sebelum disidangkan di TPPK. Arief menegaskan napi tersebut tidak akan memperoleh remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Kemerdekaan.
“Seandainya dia berhak mendapat remisi, kemungkinan keluar pada bulan Maret atau April, tapi karena kejadian ini, remisi otomatis dibatalkan dan baru bisa keluar Agustus,” ucapnya.
Untuk mencegah insiden serupa, MHA langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. “Langsung dipindahkan dari sini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.










