DPR Heran Pria Kejar Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Panggil Kapolres
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR bingung dengan penetapan tersangka pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43), yang mengejar pelaku jambret hingga berujung tewasnya pelaku di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komisi III pun berencana memanggil Kapolresta Sleman hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman untuk meminta penjelasan.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) mendatang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi dan memastikan rasa keadilan bagi pihak yang terjerat perkara.
"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," ucap Habiburokhman dalam sebuah video di akun Instagramnya dikutip, Minggu (25/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR mempertanyakan proses hukum yang membuat Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia disebut hanya berupaya mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
Dia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut Hogi tidak menabrak pelaku jambret. Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan pelaku terjadi akibat pelaku sendiri kehilangan kendali saat melarikan diri.
"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," katanya.
Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Sleman bahkan telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Situasi tersebut membuat Komisi III DPR mengaku heran. Habiburokhman secara terbuka menyampaikan kebingungan atas langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Menurut Habiburokhman, kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia khawatir, penegakan hukum semacam ini justru membuat warga takut bertindak saat menghadapi tindak kejahatan.
"Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan, dan kami ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor. Khawatir kalau si jambretnya nabrak, ya, atau celaka, ya, maka masyarakat yang akan disalahkan," ucapnya.
Sebelumnya, insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas milik istrinya. Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat kejar-kejaran yang mengakibatkan kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar.










