Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Kementerian LH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Berita Utama | inews | Kamis, 22 Januari 2026 - 06:18
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut. 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menuturkan, tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.

"Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Mensesneg kemarin" ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026). 

Dia menambahkan, keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. 

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.

Topik Menarik