Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Terkini | inews | Selasa, 20 Januari 2026 - 17:36
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 165 pegawai di lembaganya dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Sebanyak 72 di antaranya dihukum demosi hingga dipecat.

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia memerinci sebanyak 13 pegawai dihukum demosi, 23 dihukum pembebasan dari jabatan, 8 diberhentikan dengan hormat, dan 20 diberhentikan tidak hormat.

Burhanuddin juga menyampaikan bidang pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun di 2026. Hal ini setelah pagu anggaran senilai Rp20 triliun yang dialokasikan dinilai tidak mencukupi dan berisiko melumpuhkan operasional, serta membahayakan fungsi penegakan hukum di Indonesia.

"Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang dialokasikan untuk program penegakan hukum Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen Rp11,42 triliun," ucap Burhanuddin.

Menurutnya, dampak dari keterbatasan anggaran ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Menurut estimasi yang dihitung Kejagung, kemampuan penanganan perkara secara nasional akan berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.

Dia memerinci dampak penurunan itu di antaranya bidang intelijen hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah, bidang tindak pidana umum anggaran untuk penuntutan sampai dengan eksekusi berkurang 75 persen, sementara pada bidang pidana khusus bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan bidang pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara anggaran berkurang 75 persen per satuan biaya.

"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," tuturnya.

Kekurangan utama terjadi di tiga area seperti belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru. Risiko ini menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen serta menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non-personal. 

"Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," ucap Burhanuddin.

Topik Menarik