Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!

Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!

Terkini | inews | Senin, 19 Januari 2026 - 16:08
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertimbangkan menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dia menekankan opsi gugatan itu bukan untuk kepentingannya maupun sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Jadi, ada keinginan dan sedang dibicarakan gugatan SP3 itu. Kami akan pertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menggugat," kata Roy dalam acara diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia memastikan rencana gugatan itu bukan untuk menyulitkan Eggi Sudjana dan Damai Lubis yang menempuh restorative justice dengan Jokowi. Menurutnya, ada yang tidak beres dari penerbitan SP3 tersebut.

Dia juga mengaku tidak menafikan keinginan polisi untuk mendamaikan kedua pihak, tapi mekanisme ini ditempuh di luar prosedur hukum yang berlaku. 

"Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," kata Roy.

Roy dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka. Dia berpijak pada sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah yang diklaim tidak asli milik Jokowi.

"Kalau bicara bukti, kami yakin. Asal satu, aparat hukum, termasuk hakim harus objektif. Kalau objektif ya sepele karena begitu lihat bukti dari kami, ini bukan wajahnya Jokowi," ujar Roy.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.

"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Iman.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

Topik Menarik