RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif, Menkes: Nanti Kita Tegur Langsung
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengaku tak segan untuk menegur langsung rumah sakit (RS) yang menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif.
Budi pun mengimbau publik untuk proaktif melapor kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau dinas kesehatan (dinkes) bila ada RS yang menolak peserta PBI JK nonaktif.
"Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Bila ada laporan yang masuk, kata Budi, pihaknya tak segan untuk memberi teguran langsung pada pihak RS.
“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," ujar Budi.
Budi menegaskan pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa tak ada pasien peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. Ia berkata, tak hanya pasien cuci darah yang ditolak, melainkan pengidap penyakit kronis lainnya.
"Ada yang kanker yang harus kemoterapi rutin, radioterapi rutin, ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus juga diinfus, darahnya juga harus di-treatment rutin. Itu, mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian," ucap Budi.
"Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu nggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan," imbuhnya.
Budi menyampaikan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh RS untuk tetap melayani pasien PBI JK nonaktif.
"Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini," pungkas Budi.










