Refly Harun Nilai Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi Prematur: Penyidik Panik, Ada Tuntutan
JAKARTA, iNews.id - Menurut Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai pelimpahan berkas kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terlalu dini. Hal itu dikarenakan ada tuntutan untuk segera melakukan hal itu.
"Pelimpahan itu prematur dan nggak punya dasar hukum yang kuat," ucap Refly Harun di Interupsi, Kamis (15/1/2026)
"Karena saksi dan ahli belum diperiksa baru 20 Januari tetapi sudah dilimpahkan itu barang," sambung dia.
Oleh karena itu, kata Refly, penyidik tersebut tidak profesional. Ia pun menduga ada tuntutan yang diterima para penyidik.
"Tentunya penyidik tidak profesional atau penyidik panik, barangkali ada tuntutan di sebelah sana kapan ini dinaikkan kapan ini ditahan jadi ada kepanikan seperti itu, jadi penyidik nggak independen sepertinya," tutur Refly.
Merespons hal ini, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengaku memang mendesak penyidik. Pasalnya proses hukum tersebut telah berlangsung selama dua bulan tanpa ada kejelasan.
"Pemeriksaan tersangka sudah dilakukan sejak November, sudah dua bulan," kata Rivai.
"Kami sebagai korban ada hak agar segera perkara ini disidangkan dan kami memang mendesak memang penyidik karena ini sudah 2 bulan nggak ada kejelasan," ungkap dia.









