Buruh Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Desak UMP Jakarta Direvisi
JAKARTA, iNews.id - Massa dari kelompok buruh akan berunjuk rasa di DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026). Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta.
"KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL," ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal. Bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, kata dia, biaya hidup di Jakarta lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg.
Namun ironisnya, kata dia, UMP Jakarta 2026 justru sangat rendah hanya sekitar Rp5,73 juta.
Mengutip data Bank Dunia dan IMF, SAid mengatakan pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai sekitar 21.000 dolar AS atau setara Rp343 juta per tahun atau rata-rata Rp28 juta per bulan. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah Rp5–7 juta. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025, karena aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik," tuturnya.
Dia menerangkan, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, kata dia, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.
"KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," tutur dia.
Said mengungkapkan hingga hari ini tidak ada koreksi kebijakan, dialog substantif dengan buruh, serta itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.
"KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah," ucap dia.










