Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan, Polda Jatim Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Bangkalan, Polda Jatim Tetapkan 1 Orang Tersangka

Nasional | inews | Senin, 12 Januari 2026 - 11:58
share

BANGKALAN, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

Penetapan tersangka dalam kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, tersangka UF yang merupakan pengajar sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Abast dikutip Senin (12/1/2026).

Dalam kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan tersebut, tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan UF sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Abast menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan. Kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini masih terus ditangani pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik