Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Lembaga Antirasuah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Dia menilai Yaqut berperanan penting dalam penentuan kuota haji.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut," kata Praswad dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan kunci untuk memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut, tanpa takut adanya upaya intervensi.
"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan," tutur dia.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.










