Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Berita Utama | inews | Senin, 5 Januari 2026 - 16:01
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya, objek praperadilan yang bisa diajukan masyarakat.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya (terkait) upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yaitu jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika menghadapi kondisi demikian.

"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggapi, bisa praperadilan," ujarnya.

Objek kedua adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.

"Yang terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan," kata Eddy.

Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025). Komisi III DPR menyambut pemberlakuan dua regulasi pidana ini dengan sukacita.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/12/2025).

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Dia mengklaim, hukum Indonesia bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujar Habiburokhman.

Topik Menarik