AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

Terkini | inews | Selasa, 23 Desember 2025 - 15:12
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono memerintahkan investigasi tuntas penyebab kecelakaan bus yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

"Saya sudah meminta jajaran Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk investigasi tuntas semuanya. Intinya kita tidak ingin ada kecelakaan maut yang terjadi lagi," ucap AHY saat ditemui di Gambir, Selasa (23/12/2025).

AHY mengatakan, setiap kendaraan umum penumpang yang melintas di jalan raya harus dalam status laik jalan. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan dan memberikan izin kepada operator kendaraan.

"Harus sesuai dengan aturan, kendaraannya dicek dengan benar. Pengemudi juga harus fit dan sesuai dengan ketentuan. Sehingga kita mencegah terjadinya korban di jalan raya," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, diketahui tidak mengantongi dokumen laik jalan.

Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.

"Setelah di cek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," kata Dirjen Aan dalam pernyataan resmi, Senin (22/12).

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

Topik Menarik