Masa Tanggap Darurat Banjir Longsor di Agam Diperpanjang hingga 5 Januari, Fokus Pemulihan
AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Masa perpanjangan ini selama 14 hari, terhitung 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil karena masih banyak titik terdampak yang membutuhkan penanganan lanjutan, terutama pada sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana sejak 23 November lalu.
Memasuki masa perpanjangan, tim gabungan lintas sektor bersama TNI dan Polri memfokuskan upaya pada pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Prioritas penanganan meliputi distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan dasar, pembersihan serta perbaikan fasilitas umum, dan rumah warga yang rusak.
Pemerintah daerah juga memastikan ketersediaan air bersih dan menjangkau seluruh titik terdampak di berbagai kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah menetapkan penghentian pencarian terhadap korban yang masih dinyatakan hilang.
"Kalau memang ada yang ingin tetap menetap di kampungnya, selama tidak berada di zona merah, dipersilakan. Pemerintah akan memfasilitasi sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk logistik yang ketersediaannya sangat cukup,” ujar Bupati Agam, Benni Warlis.
Langkah ini dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari ahli waris dan keluarga korban. Data terbaru mencatat sebanyak 38 orang masih hilang, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Palembayan.










