Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Terkini | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 16:13
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus. Dia menilai, besaran upah seharusnya berlaku seragam di tiap provinsi saja.

Usulan itu diungkapkan Herman dalam diskusi Proklamasi Demokrasi Forum bertajuk "Proyeksi Kinerja Ekonomi Nasional 2026," di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Herman mengaku, dirinya telah mengusulkan hal tersebut saat rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Kalaupun mau diseragamkan per provinsi, menurut saya make sure ya," ucap Herman.

Herman menilai, besaran upah minimum regional bisa dibicarakan tripatrit baik pelaku usaha, pekerja dan pemerintah. Dengan skema ini, dia meyakini kawasan industri tak mudah bergeser ke daerah yang memiliki UMK rendah.

"Contoh, dulu industri itu berkembang di Jakarta, kawasan JIEP Pulogadung, kawasan Cilincing, berkembang. Tapi karena semakin tinggi cost-nya di sini, juga ongkos upah minimum provinsinya juga naik, UMP-nya naik, maka bergeser ke Karawang atau dari Bekasi ke Bekasi dulu, Bekasi geser ke Karawang, sekarang sudah sampai Cirebon gitu," ujar Herman.

Menurut dia, perlu ada upaya penyeragaman upah minimum berbasis regional atau provinsi. Dengan begitu, Kemnaker bisa mengambil posisi seimbang.

"Jangan berbasiskan kabupaten, berbasiskan provinsi boleh, berbasiskan provinsi mungkin juga harus antarprovinsinya dibicarakan," ujar Herman.

Topik Menarik