Penumpang Pesawat Diamankan di Bandara Timika, Bawa 13 Anak Panah Tujuan Ilaga

Penumpang Pesawat Diamankan di Bandara Timika, Bawa 13 Anak Panah Tujuan Ilaga

Nasional | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 11:50
share

TIMIKA, iNews.id - Seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak diamankan personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12/2025). Langkah tegas ini dilakukan lantran pelaku kedapatan membawa anak panah.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan 13 buah anak panah yang dibawa penumpang pesawat. Pengamanan dilakukan saat pelaksanaan pengamanan penerbangan Natal dan razia senjata tajam di Terminal Perintis.

Pengamanan anak panah di Bandara Timika dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin. Saat itu, petugas melakukan razia terhadap penumpang rute pedalaman Papua.

Razia difokuskan pada pencegahan peredaran senjata tajam melalui jalur penerbangan. Penumpang yang membawa anak panah di Bandara Timika diketahui berinisial OA (55), warga Ilaga, Kabupaten Puncak.

OA hendak membawa 13 anak panah menggunakan maskapai Reven Global Airtransport dengan tujuan Ilaga. Setelah pemeriksaan awal, penumpang tersebut diperbolehkan melanjutkan penerbangan.

Sementara penumpang melanjutkan perjalanan, barang bukti anak panah di Bandara Timika diamankan polisi. anak panah tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika untuk diproses pemusnahan.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menegaskan pengamanan anak panah di Bandara Timika merupakan langkah preventif kepolisian.

“Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin. Pembawaan anak panah di Bandara Timika tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Topik Menarik