Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Ekonomi | inews | Rabu, 17 Desember 2025 - 14:08
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada, Selasa (16/12/2025). Regulasi anyar ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, penyusunan PP telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden. 

Adapun, salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah terbaru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".

Berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja atau serikat buruh, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. 

Untuk diketahui, nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. 

Dalam PP terbaru, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Perubahan formula tersebut menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk tahun depan, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.

Penerbitan PP Pengupahan juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur di tiap provinsi.

Sesuai dengan PP tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Selain itu, gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Topik Menarik