Viral di Medsos, Pasutri Pencuri Uang Tukang Bakso Dibekuk Polisi

Viral di Medsos, Pasutri Pencuri Uang Tukang Bakso Dibekuk Polisi

Terkini | inews | Rabu, 17 Desember 2025 - 02:28
share

JAKARTA, iNews.id - Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Kasus ini melibatkan seorang wanita yang berpura-pura ingin memborong bakso untuk keperluan hajatan, namun justru mencuri uang hasil dagangan pedagang bakso.

Aksi tersebut terjadi di Jl. Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025. Dalam video yang beredar luas, pelaku tampak mengenakan pakaian abu-abu dan diam-diam mengambil uang dari laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

Kapolsek Kembangan Kompol M. Taufik Iksan membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut polisi telah mengamankan sepasang suami istri yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
 “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025),” ujar Kompol Taufik dikutip iNews pada Selasa (16/12/2025).

Menurut Kompol Taufik, pelaku menggunakan modus berpura-pura memesan bakso dalam jumlah besar. Saat pedagang sibuk melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak dan menyimpannya di saku.


 “Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150.000 dan melaporkannya ke Polsek Kembangan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan perlengkapan lainnya. Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Topik Menarik