Digolongkan Senjata Pemusnah Massal, Ini Bahaya Fentanyl bagi Manusia
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengategorikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal kembali menyorot bahaya besar opioid sintetis tersebut bagi manusia. Bukan tanpa alasan, fentanyl dinilai memiliki daya rusak yang masif dan mematikan, terutama ketika beredar secara ilegal di luar dunia medis.
Fentanyl sejatinya merupakan obat penghilang rasa sakit yang dikembangkan untuk keperluan medis, seperti penanganan nyeri berat pada pasien kanker atau pascaoperasi besar. Namun karena kekuatannya yang ekstrem, penggunaannya di dunia kesehatan dilakukan secara sangat ketat dan terkontrol.
Ancaman serius muncul ketika fentanyl disalahgunakan dan diproduksi secara ilegal. Zat ini dikenal 50 hingga 100 kali lebih kuat dibandingkan morfin.
Dalam jumlah yang sangat kecil saja, fentanyl bisa menekan sistem pernapasan, menyebabkan kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian dalam waktu singkat.
Salah satu bahaya terbesar fentanyl adalah sifatnya yang kerap dicampurkan ke dalam narkoba lain seperti heroin, kokain, atau pil ilegal tanpa sepengetahuan pengguna. Kondisi ini membuat banyak orang mengalami overdosis fatal karena tidak menyadari zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuh mereka.
Data otoritas kesehatan Amerika Serikat menunjukkan, fentanyl menjadi penyebab utama kematian akibat overdosis narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Puluhan ribu orang meninggal setiap tahun, menjadikan krisis fentanyl sebagai salah satu bencana kesehatan masyarakat terburuk di AS.
Pemerintahan Trump menilai dampak fentanyl sebanding dengan senjata pemusnah massal karena kemampuannya membunuh dalam skala besar secara senyap. Tanpa ledakan atau serangan militer, zat ini dinilai mampu merusak generasi muda dan melemahkan struktur sosial suatu negara.
Selain mengancam nyawa individu, peredaran fentanyl ilegal juga dikaitkan dengan jaringan kejahatan lintas negara. Menurut Trump, kartel narkoba memanfaatkan fentanyl sebagai “alat perang” nonkonvensional untuk meraup keuntungan sekaligus menggoyahkan stabilitas sosial dan ekonomi.
Meski begitu, fentanyl tetap digunakan secara legal dalam dunia medis dengan pengawasan ketat. Penggolongan sebagai senjata pemusnah massal tidak ditujukan pada penggunaan medis, melainkan pada peredaran ilegal dan penyalahgunaannya yang memicu kematian massal.
Dengan bahaya yang ditimbulkan, mulai dari risiko overdosis tinggi, ketergantungan ekstrem, hingga kematian mendadak, fentanyl kini dipandang bukan sekadar narkotika, melainkan ancaman serius bagi keselamatan manusia. Inilah yang membuatnya digolongkan sebagai “senjata pemusnah massal” dalam perang modern melawan narkoba.










